Dalam dunia perekrutan dan ketenagakerjaan profesional, perusahaan harus memiliki pemahaman yang menyeluruh tentang regulasi terkait penundaan gaji, terutama dalam kasus di mana karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa menunda pembayaran gaji karyawan tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran hak mereka, yang dapat mengakibatkan perusahaan menghadapi sanksi hukum.
Karena itu sebagai job agency di Indonesia, kami menyediakan pemahaman yang lebih mendalam mengenai implikasi hukum terkait penundaan gaji bagi karyawan yang mengundurkan diri. Simak penjelasan di bawah ini.
Kewajiban Perusahaan dan Hak Karyawan Berdasarkan Hukum
Sebagaimana diatur dalam Pasal 94 (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, perusahaan diwajibkan untuk membayar upah kepada karyawan setidaknya satu kali dalam sebulan. Bahkan jika seorang karyawan telah memutuskan untuk mengundurkan diri, mereka tetap berhak menerima gaji penuh sesuai dengan durasi kerja mereka di perusahaan.
Selain itu, Pasal 156 (1) undang-undang yang sama menyatakan bahwa pengusaha diwajibkan untuk menyelesaikan semua hak yang menjadi kewajiban kepada karyawan segera setelah hubungan kerja berakhir.
Hal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan: Apakah perusahaan secara hukum dapat menunda gaji karyawan yang mengundurkan diri, dan apakah karyawan tersebut berhak atas uang pesangon?
Jawabannya jelas. Perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menunda pembayaran gaji karyawan yang mengundurkan diri.
Namun, sesuai peraturan yang berlaku, Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak secara spesifik mewajibkan pembayaran pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela, kecuali ketentuan ini secara eksplisit tercantum dalam kontrak kerja mereka.
Implikasi Hukum Penundaan Gaji untuk Karyawan yang Mengundurkan Diri
Berdasarkan Pasal 55 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021, yang memperbarui peraturan sebelumnya, perusahaan harus mematuhi pedoman tertentu dalam pembayaran upah:
- Perusahaan diwajibkan membayar upah sesuai jadwal yang telah disepakati antara kedua belah pihak.
- Jika tanggal pembayaran bertepatan dengan hari libur nasional, hari istirahat mingguan, atau hari libur lainnya yang diakui, upah tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja bersama.
- Upah dapat dibayarkan harian, mingguan, atau bulanan, tetapi tidak boleh ada jeda lebih dari satu bulan antara pembayaran.
Kegagalan untuk mematuhi ketentuan ini, termasuk menunda gaji karyawan yang telah mengundurkan diri, dianggap sebagai pelanggaran hukum. Peraturan terbaru ini juga menegaskan bahwa segala bentuk penundaan atau pemotongan gaji tanpa alasan yang sah akan membuat perusahaan terkena sanksi hukum.
Konsekuensi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 terkait penundaan pembayaran gaji karyawan yang telah mengundurkan diri meliputi:
- Jika perusahaan menunda pembayaran gaji, denda sebesar 5% dari jumlah gaji yang belum dibayar akan dikenakan untuk setiap hari keterlambatan, dimulai dari hari keempat hingga hari kedelapan setelah tanggal pembayaran yang telah ditentukan.
- Apabila gaji tetap tidak dibayarkan setelah hari kedelapan, denda tambahan akan terus berlaku.
- Jika keterlambatan berlangsung lebih dari satu bulan, perusahaan akan menghadapi denda yang lebih tinggi beserta bunga, yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga tertinggi yang ditetapkan oleh bank pemerintah.
Regulasi ini menekankan pentingnya pembayaran gaji tepat waktu bagi karyawan yang telah mengundurkan diri untuk menghindari komplikasi hukum. Perusahaan harus mematuhi aturan ini untuk melindungi kepentingan bisnis mereka dan menjaga hubungan baik dengan mantan karyawan.
Memastikan Kepatuhan dalam Pengelolaan Penggajian
Mengingat kompleksitas dalam pengelolaan penggajian, HRNetRimbun dapat memberikan dukungan profesional untuk memastikan perusahaan Anda tetap mematuhi regulasi terkait pembayaran gaji.
Berlokasi di Indonesia, layanan perekrutan dan executive search kami dirancang untuk meningkatkan kemampuan administratif Anda. Hal ini mencakup pengelolaan penggajian bagi karyawan aktif maupun yang sudah tidak bekerja, dengan memastikan kepatuhan hukum dan efisiensi operasional.
Dengan menggunakan layanan kami, perusahaan Anda dapat menyederhanakan operasional, memungkinkan sumber daya internal fokus pada kegiatan bisnis inti yang mendorong pertumbuhan dan profitabilitas. Untuk mengetahui bagaimana kami dapat mendukung perusahaan Anda, hubungi tim kami hari ini untuk informasi lebih lanjut.