Dalam praktik ketenagakerjaan, terutama di perusahaan dengan sistem kontrak atau proyek jangka pendek, pertanyaan tentang perpanjangan kontrak karyawan sering muncul. Salah satu kekhawatiran yang umum terdengar adalah: Apakah karyawan bisa dikenai sanksi jika menolak memperpanjang kontrak?

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang executive search dan solusi SDM, HRnetRimbun sering menerima pertanyaan serupa dari mitra bisnis kami. Untuk menjawabnya secara menyeluruh, mari kita lihat apa yang dikatakan regulasi dan bagaimana praktik terbaik yang sebaiknya diterapkan oleh perusahaan.

1. Pahami Konteks: Kontrak PKWT dan Ketentuan Hukum

Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)—atau biasa disebut karyawan kontrak—berhak mendapat uang kompensasi saat kontrak berakhir, sesuai Pasal 15 s.d. 17 PP No. 35/2021. Ini berlaku bila karyawan telah bekerja paling tidak satu bulan secara terus menerus.

2. Jika Karyawan Memilih Tidak Memperpanjang: Apa yang Terjadi?

  • Ini bukan pelanggaran, dan tidak ada sanksi khusus.
  • Karyawan tetap berhak memperoleh uang kompensasi proporsional, dihitung berdasarkan durasi kerja.
  • Pembayaran ini harus dilakukan maksimal 30 hari setelah kontrak berakhir.

3. Mekanisme Pembayaran Kompensasi

  • Besaran kompensasi:
    • Bila masa PKWT <12 bulan → proporsional.
    • ≥12 bulan → setara 1 bulan gaji penuh.
  • Misalnya, masa kerja 6 bulan → kompensasi setengah bulan gaji.

4. Tidak Ada Sanksi, Tetapi…

Meski tidak ada sanksi kepada karyawan, perusahaan harus tetap patuh pada aturan hukum:

  • Bayar kompensasi tepat waktu (30 hari).
    • Jika terlambat atau tidak membayar, bisa terkena sanksi administratif.

Baca juga: Mengapa Job Grading Penting dalam Menentukan Gaji?

5. Ringkasan Praktis HRnetRimbun

SituasiKompensasi?Keterangan
Kontrak berakhir, tidak diperpanjang YaTanpa sanksi, karena bukan pelanggaran
Kompensasi terlambat/ditolak karyawanPerusahaan wajib bayarHarus dalam 30 hari, atau bisa kena sanksi
Karyawan mengundurkan diri sebelum habis kontrakDapat kompensasi & mungkin ganti rugiSesuai Pasal 17 PP 35/2021

6. Rekomendasi HRnetRimbun

  • Pastikan policy kompensasi jelas di SOP HR.
  • Berkomunikasi proaktif sebelum kontrak usai (minimal sebulan sebelumnya).
  • Siapkan perhitungan kompensasi otomatis, dan proteksi lewat HRIS untuk menghindari keterlambatan.
  • Gunakan momen ini untuk jelaskan peluang perpanjangan, rehiring, atau rekrut baru sesuai kebutuhan.

Kesimpulan

Karyawan yang tidak memperpanjang kontrak tidak dikenai sanksi—ini adalah hak yang diatur hukum. Namun perusahaan tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan kompensasi sesuai aturan, demi menjaga kepatuhan dan hubungan kerja yang sehat.

Jika perusahaan Anda membutuhkan dukungan dalam menyusun strategi rekrutmen yang sesuai regulasi, menyempurnakan SOP kontrak kerja, atau mencari talenta terbaik untuk posisi strategis, HRnetRimbun siap membantu Anda. Hubungi kami untuk solusi human capital yang profesional dan terpercaya.