Sepanjang tahun 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat lebih dari 300 pengaduan masyarakat terkait penipuan lowongan kerja yang menyasar Pekerja Migran Indonesia (PMI). Praktik penipuan ini marak beredar di berbagai platform digital, seperti media sosial dan situs pencari kerja, dengan janji gaji besar serta proses rekrutmen yang diklaim cepat dan mudah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemkomdigi meningkatkan pengawasan di ruang digital dan secara aktif menurunkan konten lowongan kerja palsu maupun ilegal. Selain itu, pemerintah memperkuat sinergi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) guna menekan penyebaran informasi menyesatkan serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi calon PMI dari praktik perekrutan tidak resmi.