Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 6,17 persen. Dengan penyesuaian ini, upah minimum bulanan naik menjadi Rp5.729.876, meningkat dari sekitar Rp5,39 juta pada tahun 2025.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan perwakilan pemerintah, kalangan pengusaha, dan pekerja. Penetapan UMP juga disesuaikan dengan ketentuan terbaru terkait kebijakan pengupahan. UMP 2026 akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 dan menjadi kewajiban bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa perhitungan kenaikan UMP dilakukan dengan memperhatikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, menggunakan nilai alpha sebesar 0,75. Pendekatan ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja dapat meningkat tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi pelaku usaha. Meski demikian, perbedaan pandangan masih muncul antara serikat pekerja dan pengusaha terkait besaran kenaikan upah yang dinilai paling ideal.