Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan dilakukan pada 21 November 2025, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Besaran kenaikan upah minimum untuk tahun depan belum dapat dipastikan karena angka tersebut masih dalam tahap kajian bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), yang melibatkan pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.

Yassierli menekankan bahwa terlalu awal untuk menentukan persentase kenaikan, karena formula yang akan digunakan—apakah formula lama atau yang baru—masih dalam pembahasan intensif.

Serikat pekerja sendiri telah mengajukan usulan kenaikan antara 8,5% hingga 10,5%. Namun, pemerintah belum memberikan komitmen terhadap angka tersebut dan masih mempertimbangkan faktor daya beli, inflasi, serta keseimbangan bagi pengusaha.

Di sisi lain, ada indikasi dari beberapa pihak mengenai kenaikan yang lebih moderat. Sebagai contoh, laporan menunjukkan bahwa pengusaha dan pemerintah mempertimbangkan kenaikan sekitar 3%, yang menurut buruh dianggap tidak sesuai dengan peningkatan biaya hidup. Oleh karena itu, masyarakat masih menunggu keputusan final pada November mendatang untuk mengetahui seberapa besar perubahan upah minimum yang akan diterapkan di setiap provinsi.