Anggota DPR RI, Mukhtarudin, mengusulkan agar pekerja di sektor gig economy diajukan sebagai bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Gig economy sendiri mengacu pada jenis pekerjaan informal atau paruh waktu yang berbasis platform digital, memungkinkan perusahaan memanfaatkan tenaga kerja sementara atau freelancer dalam periode yang singkat.

Karena posisi pekerja gig selama ini rentan terhadap ketidakpastian, Mukhtarudin menekankan pentingnya adanya regulasi yang jelas agar kesejahteraan dan pendapatan mereka terlindungi. Regulasi yang diusulkan mencakup pemberian hak‐hak dasar yang setara dengan pekerja formal—seperti jaminan sosial (kesehatan, pensiun, asuransi kecelakaan kerja), upah adil, jam kerja fleksibel, serta perjanjian kerja yang transparan. Di sisi lain, platform digital juga diusulkan untuk memiliki tanggung jawab, seperti menyediakan asuransi kesehatan, pelatihan, transparansi pendapatan, dan sistem pembayaran tepat waktu.

Pengaturan juga mencakup penyelesaian sengketa antara pekerja dan platform secara adil, termasuk dalam hal tarif, kualitas layanan, dan kondisi kerja. Meskipun fleksibilitas diutamakan dalam gig economy, hal tersebut tidak boleh mengesampingkan hak dasar pekerja.

Beberapa jenis pekerjaan yang masuk dalam kategori ini antara lain:

  • Online driver daring
  • Penulis konten
  • Desainer grafis
  • Pengembang perangkat lunak
  • Kurir

Revisi UU Ketenagakerjaan yang mencakup isu pekerja gig telah dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan sedang dibahas di Komisi IX DPR RI. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan perlindungan bagi pekerja gig makin diperhitungkan dalam kerangka regulasi baru.