Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta diusulkan naik sebesar 10,5%. Bila disetujui, besaran UMP Jakarta akan mendekati Rp 5,9 juta, yang menandai peningkatan signifikan dibandingkan dengan nilai UMP saat ini.

Usulan tersebut disampaikan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal, sebagai respons terhadap meningkatnya inflasi dan kebutuhan ekonomi, serta untuk menjaga daya beli masyarakat yang terus tergerus oleh kenaikan biaya hidup. Saat ini pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia tengah melakukan simulasi dan diskusi untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif dan adil bagi pekerja maupun pelaku usaha.

Meski bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, sebagian pelaku usaha menyampaikan kekhawatiran bahwa kenaikan UMP yang terlalu tinggi dapat menambah beban operasional. Mereka berharap penetapan UMP tetap mempertimbangkan ketahanan dunia usaha, terutama di tengah situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian.