Kementerian Ketenagakerjaan bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengeluarkan peringatan penting terkait maraknya tawaran kerja ke luar negeri yang berujung pada eksploitasi dan tragedi kemanusiaan. Tiga negara di Asia Tenggara—Kamboja, Thailand, dan Myanmar—menjadi sorotan utama karena banyaknya laporan pekerja migran Indonesia yang menjadi korban praktik perdagangan manusia, kerja paksa, hingga kekerasan fisik.
Ketiga negara tersebut hingga kini belum memiliki Nota Kesepahaman (MoU) penempatan tenaga kerja dengan Indonesia, sehingga status pekerja yang berangkat ke sana sering kali ilegal dan berada di luar perlindungan hukum pemerintah.
Salah satu kasus yang mencuat adalah meninggalnya Rizal Sampurna, pemuda asal Banyuwangi, yang diduga menjadi korban eksploitasi di Kamboja. Ia diberangkatkan melalui jalur laut dari Malaysia dengan menggunakan visa turis, tanpa melalui prosedur penempatan resmi.
Sebelum wafat, Rizal sempat mengirim pesan kepada keluarga bahwa ia dipaksa bekerja dalam kondisi tak manusiawi. Tragisnya, ia sempat difoto dalam kondisi tangan terborgol. Hingga saat ini, proses pemulangan jenazah masih berlangsung.
Modus rekrutmen ilegal seperti ini semakin sering terjadi. Tawaran kerja biasanya disebar melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar, tanpa menjelaskan proses legal atau kontrak kerja yang jelas. Calon pekerja kerap dibujuk untuk menggunakan jalur tidak resmi melalui negara transit seperti Malaysia, yang justru meningkatkan risiko perdagangan manusia. Karena tidak tercatat dalam sistem resmi BP2MI, pemerintah mengalami kesulitan dalam memberikan perlindungan hukum dan diplomatik ketika terjadi masalah.
Menanggapi situasi ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur penempatan resmi melalui agen terdaftar dan mengikuti seluruh prosedur legal yang mencakup pelatihan, sertifikasi, serta pendampingan. Dengan jalur resmi, pekerja migran memiliki hak yang jelas dan perlindungan hukum yang kuat jika terjadi permasalahan di negara tujuan.
Selain itu, masyarakat diharapkan lebih kritis terhadap tawaran kerja yang tidak transparan dan segera melaporkannya kepada instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, atau BP2MI.
HRnetRimbun mendukung penuh upaya edukasi ini dan mengajak semua pihak, termasuk perusahaan perekrut dan komunitas pekerja migran, untuk bersama-sama membangun ekosistem kerja lintas negara yang aman, legal, dan manusiawi. Di tengah tingginya kebutuhan kerja internasional, keselamatan dan martabat pekerja harus tetap menjadi prioritas utama.